Kriteria Kepenulisan (Authorship Criteria)

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Jurnal DiMas) menetapkan bahwa Kepenulisan (authorship) tidak hanya menunjukkan penghargaan atas kontribusi seseorang terhadap suatu karya ilmiah, tetapi juga mengandung tanggung jawab dan akuntabilitas terhadap integritas artikel yang diterbitkan.

Kebijakan kepengarangan Jurnal DiMas mengacu pada prinsip International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), Committee on Publication Ethics (COPE), serta menggunakan Contributor Roles Taxonomy (CRediT) untuk meningkatkan transparansi kontribusi setiap penulis.

1. Kriteria Penulis

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi seluruh kriteria berikut:

  1. Memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi atau desain kegiatan/karya; atau terhadap perolehan, pengumpulan, analisis, maupun interpretasi data dan informasi;
  2. Terlibat dalam penyusunan naskah atau melakukan telaah kritis terhadap substansi intelektual yang penting;
  3. Memberikan persetujuan terhadap versi akhir naskah yang akan diterbitkan; dan
  4. Bersedia bertanggung jawab dan memiliki akuntabilitas atas karya tersebut, termasuk memastikan bahwa pertanyaan atau permasalahan yang berkaitan dengan keakuratan atau integritas bagian mana pun dari karya dapat ditelusuri, diperiksa, dan diselesaikan secara tepat.

Seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memenuhi keempat kriteria tersebut. Sebaliknya, setiap individu yang memenuhi seluruh kriteria tersebut berhak memperoleh pengakuan sebagai penulis.

Kriteria ini mengikuti prinsip kepengarangan ICMJE yang menempatkan kontribusi intelektual, persetujuan akhir, serta tanggung jawab terhadap integritas karya sebagai dasar penetapan penulis.

2. Kontribusi Kepenulisan

Jurnal DiMas meminta agar kontribusi setiap penulis dinyatakan secara transparan. Pernyataan kontribusi dapat menggunakan CRediT (Contributor Roles Taxonomy) sesuai dengan jenis kontribusi masing-masing penulis.

Kontribusi tersebut dapat mencakup:

  • Conceptualization – perumusan gagasan, tujuan, atau konsep kegiatan;
  • Methodology – pengembangan metode atau desain kegiatan;
  • Investigation – pelaksanaan kegiatan, penelitian, atau pengumpulan data;
  • Data Curation – pengelolaan dan pemeliharaan data;
  • Formal Analysis – analisis data atau informasi;
  • Validation – verifikasi hasil atau temuan;
  • Resources – penyediaan sumber daya, bahan, fasilitas, atau instrumen;
  • Software – pengembangan atau penggunaan perangkat lunak yang relevan;
  • Visualization – penyajian data, gambar, tabel, atau visualisasi;
  • Supervision – supervisi dan pengawasan kegiatan;
  • Project Administration – koordinasi dan pengelolaan kegiatan;
  • Funding Acquisition – perolehan pendanaan;
  • Writing – Original Draft – penyusunan draf awal naskah; dan
  • Writing – Review & Editing – penelaahan, penyuntingan, dan penyempurnaan naskah.

CRediT menyediakan 14 peran kontribusi untuk meningkatkan transparansi mengenai siapa melakukan apa dalam suatu karya ilmiah. CRediT digunakan untuk menjelaskan kontribusi, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai penulis.

Dalam artikel pengabdian kepada masyarakat, kontribusi dapat berupa perancangan program pemberdayaan, penyusunan metode intervensi, pelaksanaan kegiatan, pengumpulan dan evaluasi data, analisis dampak kegiatan, penyusunan naskah, maupun kontribusi ilmiah lain yang relevan.

3. Penulis Korespondensi

Salah satu penulis harus ditetapkan sebagai Penulis Korespondensi (Corresponding Author).

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  1. Melakukan komunikasi dengan editor selama proses pengajuan, penelaahan, revisi, dan publikasi;
  2. Memastikan seluruh penulis telah membaca dan menyetujui naskah yang diajukan;
  3. Memastikan nama, afiliasi, alamat surat elektronik, dan identitas penulis lainnya telah dicantumkan secara benar;
  4. Memastikan seluruh penulis mengetahui perkembangan proses editorial;
  5. Menyampaikan pernyataan mengenai konflik kepentingan, pendanaan, kontribusi penulis, dan informasi lain yang dipersyaratkan jurnal; serta
  6. Menjadi penghubung utama apabila terdapat pertanyaan mengenai artikel setelah publikasi.

Penetapan seorang penulis sebagai penulis korespondensi tidak berarti bahwa kontribusinya selalu lebih besar daripada penulis lainnya.

4. Urutan Penulis

Urutan nama penulis harus ditentukan dan disepakati bersama oleh seluruh penulis berdasarkan kontribusi dan kesepakatan kelompok penulis.

Jurnal DiMas tidak menentukan siapa yang harus menjadi penulis pertama, kedua, atau terakhir. Tanggung jawab penetapan urutan penulis berada pada kelompok penulis dan harus diselesaikan sebelum manuskrip diajukan.

Semua penulis harus mengetahui dan menyetujui urutan nama yang tercantum dalam manuskrip.

5. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Penulis

Individu yang berkontribusi terhadap suatu kegiatan tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan tidak boleh dicantumkan sebagai penulis.

Kontribusi yang apabila dilakukan secara tunggal tidak otomatis memenuhi syarat kepengarangan antara lain:

  • hanya memperoleh atau menyediakan pendanaan;
  • hanya memberikan supervisi umum;
  • hanya memberikan dukungan administratif;
  • hanya menyediakan fasilitas atau lokasi kegiatan;
  • hanya membantu pelaksanaan teknis kegiatan;
  • hanya membantu pengumpulan data tanpa kontribusi intelektual lain;
  • hanya melakukan penyuntingan bahasa;
  • hanya melakukan proofreading atau pemeriksaan tata bahasa; atau
  • hanya memberikan bantuan teknis.

Kontributor tersebut dapat dicantumkan pada bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments) dengan menjelaskan bentuk kontribusinya. ICMJE juga membedakan kontributor semacam ini dari penulis yang memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.

Pencantuman nama seseorang dalam bagian ucapan terima kasih harus dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan individu yang bersangkutan.

6. Kepenulisan yang Tidak Diperbolehkan

Jurnal DiMas tidak menerima praktik kepenulisanyang tidak etis, termasuk:

Gift Authorship
Mencantumkan seseorang sebagai penulis sebagai bentuk penghormatan, hadiah, atau karena kedudukan tertentu meskipun tidak memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.

Guest Authorship
Mencantumkan nama seseorang dengan tujuan meningkatkan prestise atau peluang penerimaan artikel tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria.

Ghost Authorship
Tidak mencantumkan individu yang sebenarnya telah memberikan kontribusi substansial dan memenuhi kriteria sebagai penulis.

Honorary Authorship
Mencantumkan pimpinan institusi, atasan, pembimbing, kepala laboratorium, ketua kegiatan, atau pihak lain semata-mata karena posisi atau jabatannya tanpa memenuhi kriteria kepengarangan.

Praktik-praktik tersebut dipandang sebagai pelanggaran terhadap integritas dan etika publikasi.

7. Perubahan Daftar Penulis

Penambahan, penghapusan, perubahan urutan, maupun perubahan status penulis setelah manuskrip diajukan harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Permohonan perubahan harus:

  1. Disampaikan kepada Editor secara tertulis;
  2. Menjelaskan alasan perubahan;
  3. Memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang tercantum dalam manuskrip; dan
  4. Apabila terdapat penambahan atau penghapusan penulis, memperoleh persetujuan dari individu yang ditambahkan atau dihapus.

Editor dapat menunda proses editorial hingga persoalan kepengarangan diselesaikan.

Prinsip ini sesuai dengan panduan COPE dan ICMJE yang mengharuskan perubahan kepengarangan dijelaskan serta disetujui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Permohonan perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan akan ditangani sesuai dengan kebijakan koreksi pascapublikasi jurnal dan prinsip etika publikasi yang berlaku.

8. Perselisihan Kepenulisan

Jurnal DiMas tidak bertindak sebagai lembaga yang menentukan kontribusi faktual atau menyelesaikan perselisihan internal mengenai siapa yang seharusnya menjadi penulis.

Apabila terjadi perselisihan kepengarangan yang tidak dapat diselesaikan oleh para penulis, penyelesaiannya harus dilakukan melalui institusi tempat kegiatan atau penelitian dilaksanakan.

Editor dapat menunda proses penelaahan atau publikasi sampai terdapat penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

9. Penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI)

Teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI), termasuk Large Language Models (LLM), chatbot generatif, dan aplikasi AI lainnya, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama.

AI tidak dapat memenuhi persyaratan kepengarangan karena tidak dapat memberikan persetujuan terhadap versi akhir manuskrip dan tidak dapat memikul tanggung jawab maupun akuntabilitas terhadap integritas karya ilmiah. Prinsip ini juga ditegaskan dalam pedoman ICMJE.

Apabila teknologi AI digunakan dalam penyusunan naskah, penulis tetap bertanggung jawab penuh terhadap:

  • keakuratan informasi;
  • keaslian tulisan;
  • ketepatan referensi dan kutipan;
  • perlindungan data dan kerahasiaan;
  • kemungkinan adanya bias atau kesalahan yang dihasilkan AI; dan
  • seluruh isi naskah yang disampaikan kepada jurnal.

Penggunaan AI yang bersifat substantif harus diungkapkan secara transparan sesuai dengan kebijakan penggunaan AI Jurnal DiMas.

10. Tanggung Jawab Bersama Penulis

Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal DiMas, seluruh penulis menyatakan bahwa:

  1. Mereka telah memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan;
  2. Tidak ada individu yang memenuhi kriteria kepengarangan tetapi sengaja tidak dicantumkan sebagai penulis;
  3. Tidak ada individu yang dicantumkan sebagai penulis tanpa kontribusi yang memadai;
  4. Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui manuskrip yang diajukan;
  5. Seluruh penulis menyetujui urutan nama penulis;
  6. Seluruh penulis bertanggung jawab atas integritas kontribusinya masing-masing dan integritas karya secara keseluruhan;
  7. Seluruh bentuk konflik kepentingan dan sumber pendanaan telah diungkapkan secara transparan; dan
  8. Apabila ditemukan persoalan mengenai keakuratan atau integritas artikel, seluruh penulis bersedia bekerja sama dengan editor untuk melakukan klarifikasi, koreksi, atau tindakan lain sesuai dengan kebijakan jurnal.

11. Referensi Etika Kepenulisan

Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh:

  • International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) – Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals;
  • Committee on Publication Ethics (COPE) – pedoman mengenai Authorship and Contributorship; dan
  • Contributor Roles Taxonomy (CRediT) – ANSI/NISO Z39.104-2022.