Author Guidelines Peer Review Reviewer Team Focus and Scope Publication Ethics Copyright Notice Plagiarism Policy Authorship Criteria Manuscript Types Electronic Filing Allegation of Research Misconduct Conflict of Interest Post-Publication Discussion Correction and Retraction Open Access Ownership and Management Indexing Statistics
Dugaan Pelanggaran dalam Penelitian dan Publikasi
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Jurnal DiMas) berkomitmen menjaga integritas ilmiah, etika publikasi, dan kepercayaan publik terhadap seluruh artikel yang diproses dan diterbitkan.
Jurnal DiMas menanggapi secara serius setiap dugaan pelanggaran dalam penelitian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, penulisan, penelaahan, maupun publikasi. Setiap laporan akan ditangani secara adil, objektif, rahasia, dan berdasarkan bukti yang tersedia.
Kebijakan ini berlaku terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum publikasi, selama proses editorial, maupun setelah artikel diterbitkan.
1. Ruang Lingkup Pelanggaran
Pelanggaran penelitian dan publikasi dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
-
Fabrikasi data, yaitu membuat atau menciptakan data, hasil, responden, kegiatan, atau informasi yang sebenarnya tidak pernah ada;
-
Falsifikasi data, yaitu memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau menyajikan data secara menyesatkan;
-
Plagiarisme, yaitu menggunakan tulisan, gagasan, data, gambar, tabel, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang memadai;
-
Duplikasi publikasi, yaitu menerbitkan atau mengajukan karya yang sama atau secara substansial serupa ke lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan yang tepat;
-
Redundant publication, yaitu memecah atau mengulang hasil yang sama secara tidak wajar dalam beberapa publikasi;
-
Manipulasi sitasi, termasuk penambahan referensi yang tidak relevan dengan tujuan meningkatkan jumlah sitasi tertentu;
-
Manipulasi proses peer review;
-
Kepengarangan tidak etis, seperti ghost authorship, guest authorship, gift authorship, atau honorary authorship;
-
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan;
-
Penggunaan data, foto, identitas, atau informasi peserta tanpa izin yang diperlukan;
-
Pelaksanaan kegiatan yang mengabaikan prinsip etika, keselamatan, atau perlindungan peserta;
-
Penyalahgunaan gambar, tabel, grafik, atau materi visual;
-
Pemalsuan dokumen, pernyataan, persetujuan, atau identitas;
-
Penggunaan kecerdasan artifisial secara tidak transparan atau dengan cara yang mengurangi akuntabilitas penulis; dan
-
Bentuk lain dari pelanggaran integritas ilmiah dan etika publikasi.
2. Penyampaian Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh:
-
penulis;
-
editor;
-
reviewer;
-
pembaca;
-
institusi;
-
organisasi;
-
atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Laporan sebaiknya memuat:
-
Identitas artikel atau manuskrip yang dimaksud;
-
Jenis dugaan pelanggaran;
-
Penjelasan mengenai kejadian atau masalah;
-
Bukti pendukung yang tersedia; dan
-
Informasi lain yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Laporan yang tidak disertai bukti tetap dapat dipertimbangkan apabila informasi yang diberikan cukup spesifik dan memungkinkan dilakukan verifikasi.
3. Prinsip Penanganan
Jurnal DiMas menerapkan prinsip berikut dalam menangani dugaan pelanggaran:
-
Kerahasiaan, dengan membatasi informasi hanya kepada pihak yang perlu mengetahui;
-
Keadilan, dengan tidak mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan;
-
Objektivitas, berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia;
-
Proporsionalitas, yaitu tindakan disesuaikan dengan tingkat dan dampak pelanggaran;
-
Hak untuk memberikan klarifikasi, terutama bagi pihak yang dilaporkan;
-
Dokumentasi, dengan mencatat proses dan keputusan editorial; serta
-
Independensi editorial, dengan menghindari konflik kepentingan dalam proses penanganan kasus.
Penyampaian dugaan pelanggaran tidak secara otomatis berarti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
4. Pemeriksaan Awal
Setelah menerima laporan, Editor akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah dugaan tersebut:
-
Berkaitan dengan artikel atau manuskrip Jurnal DiMas;
-
Memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa;
-
Dapat diverifikasi melalui dokumen atau informasi yang tersedia; dan
-
Memerlukan klarifikasi dari penulis, reviewer, editor, institusi, atau pihak lain.
Pada tahap ini, Editor dapat meminta dokumen tambahan atau penjelasan lebih lanjut.
5. Klarifikasi kepada Penulis
Apabila dugaan dinilai memiliki dasar yang cukup, Editor dapat meminta klarifikasi kepada penulis.
Penulis akan diberi kesempatan untuk:
-
Menjelaskan kondisi yang sebenarnya;
-
Memberikan data atau dokumen pendukung;
-
Menjelaskan proses penelitian atau kegiatan;
-
Memberikan bukti izin atau persetujuan etik apabila relevan; dan
-
Menanggapi bukti yang menjadi dasar dugaan.
Kegagalan memberikan tanggapan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan editorial.
6. Dugaan pada Manuskrip yang Belum Diterbitkan
Apabila dugaan pelanggaran muncul ketika manuskrip masih dalam proses editorial, Jurnal DiMas dapat:
-
Menunda proses review atau keputusan editorial;
-
Meminta klarifikasi dan dokumen tambahan;
-
Melakukan pemeriksaan terhadap data, referensi, gambar, atau informasi lain;
-
Meminta pendapat editor atau reviewer independen;
-
Meminta klarifikasi kepada institusi asal penulis apabila diperlukan; atau
-
Menolak manuskrip apabila pelanggaran terbukti atau terdapat masalah serius terhadap integritas karya.
Manuskrip yang terbukti mengandung pelanggaran serius dapat ditolak tanpa melanjutkan proses peer review.
7. Dugaan pada Artikel yang Telah Diterbitkan
Apabila dugaan pelanggaran muncul setelah publikasi, Jurnal DiMas dapat melakukan pemeriksaan terhadap artikel dan meminta klarifikasi kepada penulis.
Bergantung pada hasil pemeriksaan, tindakan dapat berupa:
-
Tidak mengambil tindakan apabila dugaan tidak terbukti;
-
Menerbitkan koreksi;
-
Menerbitkan pemberitahuan editorial;
-
Menerbitkan Expression of Concern apabila investigasi belum selesai tetapi terdapat kekhawatiran yang serius;
-
Melakukan penarikan kembali artikel (retraction);
-
Menghubungi institusi penulis;
-
Menghubungi lembaga pendanaan atau pihak berwenang lainnya apabila relevan; atau
-
Tindakan editorial lain yang dianggap sesuai.
Tindakan terhadap artikel yang telah diterbitkan akan mengikuti Kebijakan Correction and Retraction Jurnal DiMas.
8. Keterlibatan Institusi
Jurnal DiMas tidak selalu memiliki kewenangan atau kemampuan untuk melakukan investigasi penuh terhadap seluruh bentuk pelanggaran penelitian.
Untuk kasus yang melibatkan dugaan serius, seperti fabrikasi, falsifikasi, penyalahgunaan data, atau persoalan etik yang membutuhkan pemeriksaan institusional, jurnal dapat menghubungi institusi tempat penulis bekerja atau tempat kegiatan dilaksanakan.
Jurnal dapat meminta institusi melakukan investigasi sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Keputusan editorial dapat mempertimbangkan hasil investigasi institusi.
9. Konflik Kepentingan dalam Penanganan Kasus
Editor, reviewer, atau anggota dewan editorial yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak yang terlibat dalam kasus tidak boleh mengambil keputusan utama terhadap kasus tersebut.
Penanganan akan dialihkan kepada editor atau pihak lain yang independen.
10. Kerahasiaan Pelapor
Identitas pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran akan dijaga sejauh memungkinkan dan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
Namun, dalam kondisi tertentu, sebagian informasi mungkin perlu disampaikan kepada pihak terkait agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara adil.
Jurnal tidak akan mengungkapkan identitas pelapor secara tidak perlu.
11. Laporan yang Tidak Berdasar atau Bersifat Merugikan
Jurnal DiMas membedakan antara pelaporan yang dilakukan dengan itikad baik dan tuduhan yang sengaja dibuat untuk merugikan pihak tertentu.
Laporan yang ternyata tidak terbukti tidak akan dianggap sebagai pelanggaran apabila disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan kekhawatiran yang wajar.
Namun, tuduhan yang terbukti sengaja dipalsukan, dimanipulasi, atau digunakan untuk menyerang pihak lain dapat dipertimbangkan sebagai bentuk pelanggaran etika.
12. Keputusan Editorial
Keputusan akhir terhadap artikel atau manuskrip berada pada Editor berdasarkan:
-
Bukti yang tersedia;
-
Tanggapan para pihak;
-
Hasil pemeriksaan;
-
Rekomendasi reviewer atau ahli apabila diperlukan;
-
Hasil investigasi institusi apabila tersedia; dan
-
Prinsip etika publikasi yang berlaku.
Keputusan dapat berupa:
-
Tidak ada tindakan;
-
Permintaan perbaikan;
-
Koreksi;
-
Penolakan manuskrip;
-
Penghentian proses editorial;
-
Expression of Concern;
-
Retraction;
-
pemberitahuan kepada institusi; atau
-
Tindakan lain yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
13. Prinsip Acuan
Dalam menangani dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi, Jurnal DiMas mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi yang diakui secara internasional, khususnya pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE).
Jurnal DiMas berkomitmen untuk tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang memiliki dasar yang dapat diverifikasi dan akan mengambil langkah yang proporsional untuk menjaga integritas rekam ilmiah.
14. Hubungan dengan Kebijakan Lain
Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem etika publikasi Jurnal DiMas dan dibaca bersama dengan:
-
Publication Ethics;
-
Plagiarism Policy;
-
Authorship Criteria;
-
Conflict of Interest Policy;
-
Peer Review Process;
-
Correction and Retraction Policy; dan
-
Post-Publication Discussion Policy.




.png)






